Imigrasi Denpasar Deportasi Bule Amerika Overstay 1.073 Hari, Kisahnya Penuh Haru
RK bahkan telah memesan tiket pulang ke Amerika Serikat lewat Wuhan, China, pada 1 April 2020.
Baca Juga:
Namun, tiket yang dia pesan hangus karena kebijakan pembatasan perjalanan selama pandemi Covid-19.
RK pun tinggal lebih lama di Indonesia berbekal uang Rp 30 juta yang rencana awalnya untuk membiayai liburannya di Bali selama tiga minggu.
“Uang tersebut habis untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di Bali,” kata Tedy Riyandi.
Tedy Riyandi menjelaskan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengatur WNA yang overstay lebih dari 60 hari dapat dideportasi oleh Imigrasi, dan dicegah kembali masuk Indonesia.
WNA yang masa overstay belum lebih dari 60 hari masih diperbolehkan untuk membayar denda sebesar Rp 1 juta per orang per harinya.
Jika WNA itu tidak mampu membayar denda, maka Imigrasi berhak mendeportasi orang asing tersebut. (lia/JPNN)
Imigrasi Denpasar mendeportasi bule Amerika Serikat berinisial RK yang overstay di Bali selama 1.073 hari, kisahnya penuh haru
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News