Polisi Bandara Bali Tandai 2 Pria Berbaju Oranye Ini, Berbahaya
Minggu, 23 April 2023 – 09:26 WIB
Penyidik menjerat kedua tersangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
“Saat ini para tersangka ditahan di Rutan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk pengembangan lebih lanjut,” paparnya. (lia/JPNN)
Polres Kawasan Bandara Gusti Ngurah Rai Bali menandai 2 pria berbaju oranye ini, berbahaya
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News