Polresta Denpasar Rantai Tangan & Kaki 32 Tersangka Narkoba, Pelanggarannya Berat
bali.jpnn.com, DENPASAR - Tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta Denpasar kembali menggulung puluhan tersangka narkoba dalam sebulan terakhir.
Total ada 32 tersangka pengedar yang terlibat 25 kasus peredaran narkoba, salah satunya adalah residivis kasus pencurian yang baru keluar dari penjara, Desember 2022 lalu.
Sang residivis yang kembali diciduk diketahui bernama Dimas Tri Pamungkas, 23.
Senin (27/2) sore, 32 tersangka digiring keluar rumah tahanan Polresta Denpasar dengan kondisi tangan dan kaki dirantai.
“Ini bukti bahwa kami serius dalam pemberantasan peredaran narkoba,” ujar Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas.
Dari tangan 32 tersangka, polisi berhasil mengamankan 2 kg ganja, 2.000 butir pil koplo, sabu-sabu 85.1 gram dan tembakau sintetis 64.55 gram.
Menurut Kombes Bambang, residivis Dimas Tri Pamungkas diamankan pada Sabtu (18/2) lalu sekitar pukul 14.45 WITA di Jalan Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
Tersangka diamankan seusai melakukan transaksi narkoba.
Polresta Denpasar kembali merantai tangan & kaki 32 tersangka narkoba yang diamankan dalam sebulan terakhir, tiga pelaku pelanggarannya berat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News