Polresta Denpasar Rantai Tangan & Kaki 32 Tersangka Narkoba, Pelanggarannya Berat
Dari tangan tersangka diamankan 2 kg ganja dan 12 plastik klip berisi sabu-sabu seberat 2.83 gram.
Kepada penyidik, tersangka mengaku telah mengedarkan narkoba beberapa kali seusai keluar penjara.
Pada bulan Februari ini, tersangka telah mengedarkan narkoba sebanyak tiga kali.
Polisi juga menyita 2.000 butir tablet warna putih dengan logo “Y” dari pelaku bernama Yogi Virnanda, 28, pada Rabu (1/2) pukul 11.30 WITA.
Pelaku diamankan di sebuah tempat indekos di Jalan Pulau Lingga, Pemogan, Denpasar Selatan.
Tersangka Yogi mengatakan pil tersebut didapat dari seseorang bernama Riski dengan cara membeli seharga Rp 800 ribu dan mendapatkan keuntungan Rp 1,7 juta
Penyidik menjerat tersangka melanggar Pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Tersangka lain yang diamankan adalah Afifah Ida Mistanti, 35, pengemudi ojek online yang diamankan polisi, Kamis (16/2) lalu.
Polresta Denpasar kembali merantai tangan & kaki 32 tersangka narkoba yang diamankan dalam sebulan terakhir, tiga pelaku pelanggarannya berat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News