Polisi Badung Bali Ciduk Pengoplos Gas Elpiji Subsidi, Untungnya Berlipat, Lihat Tuh!

Jumat, 17 Februari 2023 – 20:22 WIB
Polisi Badung Bali Ciduk Pengoplos Gas Elpiji Subsidi, Untungnya Berlipat, Lihat Tuh! - JPNN.com Bali
Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes minta keterangan tersangka pelaku pengoplos gas elpiji subsidi 3 kilogram ke 50 kilogram di Mapolres Badung, Bali, Jumat (17/2). Foto: ANTARA/Rolandus Nampu

Polisi juga mengamankan 11 stik besi.

"Dia mengaku baru sebulan mengoplos lalu diedarkan ke masyarakat. Yang dioplos gas nonsubsidi dengan yang bersubsidi," bebernya.

Tersangka mengaku biasa menjual satu tabung gas elpiji berukuran 50 kilogram kepada sejumlah pelanggan dengan harga berkisar antara Rp 500 – Rp 550 ribu.

“Tersangka mengoplos sesuai pesanan per harinya, tetapi kami masih dalami.

Untuk mengisi tabung 50 Kg, setidaknya membutuhkan sekitar 18-19 tabung gas elpiji 3 kilogram," papar AKBP Leo Dedy.

Penyidik menjerat tersangka melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diganti dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan hukuman penjara maksimal enam tahun. (lia/JPNN)

Polisi Badung Bali berhasil menangkap pengoplos gas elpiji subsidi yang beraksi sebulan terakhir, untungnya berlipat ganda, lihat tuh!

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News