Gusti Mirah Kencan di Indekos Sebelum Tewas Dibunuh, Polisi Pasang Pasal Mematikan
"Pembunuhannya di dalam mobil. Untuk upaya yang dilakukan oleh para pelaku yaitu menghilangkan nyawa korban tampak berada di dalam mobil," bebernya.
Endang Purwanto mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik Kejaksaan Tinggi Bali untuk melihat secara jelas pasal yang dijerat terhadap kedua pelaku.
"Tentunya kami berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, karena itu hari ini kami datangkan pihak kejaksaan untuk melihat apakah pasal yang sudah diterapkan sudah sesuai atau belum.
Rekonstruksi juga dihadiri kuasa hukum tersangka karena ini merupakan salah satu hak dari tersangka," ucapnya.
Penyidik Kejati Bali I Bagus Putra Gede Agung menyatakan pasal yang dikenakan terhadap pelaku telah ditentukan dan akan dibuktikan dalam persidangan nantinya.
"Untuk sementara, memang sudah sesuai dengan apa yang diterapkan oleh penyidik.
Pasalnya 338, 339, 340 dan 365 KUHP dengan ancaman seumur hidup dan atau hukuman mati," papar Bagus Putra Gede Agung. (lia/JPNN)
Korban I Gusti Agung Mirah yang bekerja sebagai karyawan bank BPD Bali sempat kencan di Indekos tersangka sebelum tewas dibunuh. 2 tersangka terancam pasal mati
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News