Begundal Ini Licin dan Berbahaya, Untung Diciduk Polisi Bali, Ada yang Kenal?
Kamis, 13 Oktober 2022 – 14:19 WIB

Tersangka curanmor Gede Muliawan alias Moli, 29, (baju orange) saat ditunjukkan kepada awak media. Foto: Polres Buleleng.
“Pelaku beraksi setelah melihat kunci motor korban masih ada di stang,” katanya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat penyidik melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (lia/JPNN)
Begundal curanmor ini dikenal licin dan berbahaya, untung Gede Mulinawan alias Moli diciduk polisi Bali, ada yang kenal?
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News