9 Tersangka Judi Online di Kuta Berbagi Peran, Ancamannya Maut

Di antara kelima orang ini ada yang berperan melakukan penarikan saldo (withdraw) pada situs judi online.
Satu orang lagi berperan sebagai bendahara, bertugas membayarkan gaji karyawan judi online.
Para tersangka dijerat melanggar Pasal 45 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun dan denda Rp 1 miliar.
Kombes Bambang menyatakan penggerebekan terhadap jaringan judi online tersebut berdasarkan instruksi Kapolri dan Kapolda Bali.
Sebelumnya pada Sabtu (13/8), Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas bersama Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat serta jajaran membongkar aktivitas judi online pada salah satu hotel di kawasan jalan Kartika Plaza Kuta.
Hotel tersebut diduga dijadikan tempat pusat judi online, tepatnya di lantai IV Orchid room, tetapi saat petugas datang tempat tersebut telah ditinggalkan para pelaku.
Menurut Kombes Bambang, dugaan tempat tersebut dijadikan pusat judi online, berdasarkan pengaduan dari pihak hotel, sehingga Satreskrim langsung mendatangi tempat kejadian perkara.
Di lokasi, polisi hanya menemukan puluhan komputer, HP, Router WiFi, HT dan puluhan SIM Card.
9 tersangka judi online yang diamankan di Homestay Pondok Indah Kuta berbagi peran saat menjalankan bisnisnya, ancamannya maut
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News