9 Tersangka Judi Online di Kuta Berbagi Peran, Ancamannya Maut

Minggu, 21 Agustus 2022 – 21:37 WIB
9 Tersangka Judi Online di Kuta Berbagi Peran, Ancamannya Maut - JPNN.com Bali
Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus judi online di homestay Pondok Indah, Jalan Campuhan 1 A, Dewi Sri, Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu

bali.jpnn.com - Penyidik Unit V Satreskrim Polresta Denpasar masih mendalami kasus judi online di Homestay Pondok Indah Jalan Campuhan – Dewi Sri, Legian, Kuta, Badung, Bali, yang digerebek Rabu (17/8) lalu.

Sembilan orang tersangka masih dimintai keterangan, sedangkan barang bukti dikirim ke laboratorium forensik (Labfor) untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan alat bukti

"Barang bukti dibawa ke Labfor untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan alat bukti," ujar Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas.

Kombes Bambang mengatakan sembilan tersangka memiliki peran masing-masing.

Tiga orang tersangka diketahui sebagai marketing judi online.

Tugas ketiga orang ini adalah memasarkan judi slot pada situs ptwd4d dan pt98bet.

Lima orang lainnya berperan sebagai operator judi online.

Tugas kelima orang ini adalah membantu member melakukan pengisian saldo.

9 tersangka judi online yang diamankan di Homestay Pondok Indah Kuta berbagi peran saat menjalankan bisnisnya, ancamannya maut
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News