Terungkap, 9 Operator Judi Online di Kuta Bali Sewa 4 Kamar Homestay, Mengejutkan
bali.jpnn.com - Kepolisian Polresta Denpasar kembali membongkar praktik judi online di sebuah tempat akomodasi wisata di Kuta, Badung, Bali.
Unit Jusil Satreskrim Polresta Denpasar menggerebek Homestay Pondok Indah di Jalan Campuhan – Dewi Sri, Legian, Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (17/8) lalu.
Sembilan orang tersangka berstatus operator judi online diciduk dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan sembilan tersangka berstatus operator judi online menyewa empat buah kamar homestay.
Mereka menyewa kamar langsung kepada pihak penyedia jasa Homestay Pondok Indah.
Para tersangka menyewa empat kamar sekaligus.
Dua kamar digunakan sebagai tempat operasi judi online dan dua kamar lagi disewa untuk dijadikan tempat tinggal.
Ada indikasi para tersangka menyiapkan dengan baik kamar yang digunakan untuk praktik judi online.
Terungkap, 9 operator judi online di Kuta Bali menyewa 4 kamar Homestay Pondok Indah sebelum digerebek Polresta Denpasar, mengejutkan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News