Polisi Denpasar Bergerak, Judi Online di Homestay Pondok Indah Kuta Digerebek
bali.jpnn.com, KUTA - Unit judi dan susila (Jusil) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar kembali mengungkap kasus judi online di Bali.
Unit Jusil Satreskrim Polresta Denpasar, Rabu (17/8) lalu menggerebek Homestay Pondok Indah di Jalan Campuhan – Dewi Sri, Legian, Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Kapolrestabes Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan dari pengungkapan tersebut polisi berhasil menangkap sembilan orang tersangka yang merupakan operator judi.
"Kepolisian melakukan penggerebekan tanggal 17 Agustus.
Anggota berhasil mengamankan sembilan orang tersangka,” kata Kombes Bambang Yugo Pamungkas.
Yang menarik, kepolisian masih enggan mengungkap identitas pelaku judi online yang diciduk tepat saat perayaan HUT ke-77 Republik Indonesia (RI) itu.
“Sembilan orang tersebut masih dalam pemeriksaan," dalih Kombes Bambang Yugo Pamungkas.
Dalam penggerebekan tersebut kepolisian mengamankan barang bukti berupa lima unit laptop, delapan unit CPU dan 16 unit monitor PC, 12 buah handphone dan dua unit router Wifi.
Aparat kepolisian Polresta Denpasar bergerak, judi online di Homestay Pondok Indah Legian, Kuta digerebek tepat saat HUT ke 77 Republik Indonesia
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News