Muhammadiyah Merespons Kasus Brigadir J, Khusnul Sentil Kapolri & Pasal 340

Kamis, 11 Agustus 2022 – 06:13 WIB
Muhammadiyah Merespons Kasus Brigadir J, Khusnul Sentil Kapolri & Pasal 340 - JPNN.com Bali
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8). Foto : Ricardo/JPNN

bali.jpnn.com, DENPASAR - Dukungan dan apresiasi terhadap sikap tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengalir dari publik Bali.

Kapolri dianggap berhasil mengembalikan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi Polri setelah menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Ketua PD Muhammadiyah Kota Denpasar Khusnul Fahmi mengapresiasi sikap tegas dan berani yang dilakukan jajaran pimpinan Polri atas kasus kematian Brigadir J.

Kata dia, sejak awal mencuat, kasus ini sudah menunjukkan banyak kejanggalan dan menjadi perhatian masyarakat Indonesia.

"Alhamdulillah Polri sebagai institusi negara di bidang penegakan hukum memiliki komitmen kuat untuk membongkar kasus ini sampai ke akarnya," tutur Khusnul Fahmi.

Menurut Khusnul Fahmi, dengan menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai pelaku utama pembunuhan Brigadir J menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu.

"Kapolri dengan tegas menunjukkan sikap tegas tidak pandang bulu menindak siapapun yang terlibat," harapnya.

Sikap tegas ini juga, menurutnya, sudah tampak sejak dicopotnya Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri beberapa waktu lalu.

PD Muhammadiyah Denpasar ikut merespons kasus Brigadir J yang menyita perhatian publik tanah air, Khusnul Fahmi sentil Kapolri & Pasal 340 KUHP
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News