Muhammadiyah Merespons Kasus Brigadir J, Khusnul Sentil Kapolri & Pasal 340

Kamis, 11 Agustus 2022 – 06:13 WIB
Muhammadiyah Merespons Kasus Brigadir J, Khusnul Sentil Kapolri & Pasal 340 - JPNN.com Bali
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8). Foto : Ricardo/JPNN

Ia berharap agar proses penyidikan dilakukan secara terbuka dan transparan sebagai bentuk komitmen Kapolri untuk membersihkan jajarannya.

"Ini harus dilakukan sebagai bentuk komitmen Kapolri untuk membersihkan institusinya dari orang yang bermasalah yang telah mencoreng institusi Polri," ucap Khusnul Fahmi.

Muhammadiyah Denpasar juga mengapresiasi penetapan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana atas kasus ini.

"Proses hukum dijalankan, sebagai bagian masyarakat yang ingin kasus ini terungkap dengan adil tentu kami mendukung upaya Polri dengan sepenuhnya," ucapnya.

Ia juga meminta agar Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri bisa mengembalikan muruah melalui penegakan kode etik profesi Polri.

Terutama terhadap puluhan oknum anggota Polri yang ditengarai turut terlibat dalam upaya menghambat proses penyidikan kasus kematian Brigadir J.

"Tindakan tidak profesional ini agar segera diproses sidang etik untuk mendapatkan hukuman setimpal," ujarnya.

Jika ada unsur pidana, imbuh Khusnul, agar dilimpahkan ke Bareskrim secara terbuka biar publik bisa memantaunya, sehingga kepercayaan terhadap institusi Polri tetap terjaga.

PD Muhammadiyah Denpasar ikut merespons kasus Brigadir J yang menyita perhatian publik tanah air, Khusnul Fahmi sentil Kapolri & Pasal 340 KUHP
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News