Viral Pasangan Suami Istri Menginjak-injak Al-Qur’an, Asli Bikin Geregetan

Jumat, 06 Mei 2022 – 08:38 WIB
Viral Pasangan Suami Istri Menginjak-injak Al-Qur’an, Asli Bikin Geregetan - JPNN.com Bali
Pasangan suami istri DER dan SR diamankan Polres Sukabumi, Jawa Barat, karena video viral aksi menginjak-inak Al-Qur’an. Foto: Ngopibareng.id

Video itu digunakan SR untuk mengancam DER, dan akan diunggah ke media sosial ternyata dibuktikan oleh SR yang ternyata unggahan tersebut berbuntut panjang," bebernya.

AKBP SY Zainal Abidin mengatakan keduanya dijerat dengan pasal berlapis yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU

Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman kurungan penjara enam tahun dan pasal 156a KUHP tentang Penistaan Terhadap Agama yang ancaman hukumannya selama 5 tahun penjara. (antara/lia/jpnn)

Suami berinisial DER (25) sengaja menginjak-injak Al-Qur'an atas perintah istrinya, SR (24). Kemudian, video yang diunggah ke media sosial menjadi viral.

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News