Fakta Pembunuhan Najamuddin: Rencana Sejak 2020, Kisah Cinta Satu Kantor
Selasa, 19 April 2022 – 12:27 WIB
Dalam perkara itu, polisi telah menetapkan lima orang tersangka yang masing-masing berinisial MIA (Kasatpol PP Makassar), SU, CA, AS, dan SL.
MIA atau Iqbal Asnan bertindak sebagai otak dari pembunuhan dibantu empat orang lainnya sebagai perencana dan eksekutor.
Atas perbuatan para pelaku, polisi menjerat mereka dengan Pasal 55 (1) dan (2) jo Pasal 56 jo 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Para pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 20 tahun dan maksimal pidana kurungan seumur hidup atau pidana mati. (antara/lia/jpnn)
Fakta baru terkuak dari pembunuhan Najamuddin Sewang: Ternyata rencana pembunuhan dirancang sejak 2020, kisah cinta segitiga bermula dari satu kantor
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News