2 WNA India Pembunuh Pria Jakarta Diganjar 7,5 Tahun Penjara

Jumat, 26 Januari 2024 – 07:23 WIB
2 WNA India Pembunuh Pria Jakarta Diganjar 7,5 Tahun Penjara - JPNN.com Bali
Dua warga negara India Gurmej Singh (21) dan Ajaypal Singh (21) berjalan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, kemarin (25/1) seusai sidang putusan. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kasus penganiayaan berat yang menyebabkan kematian seorang pria asal Jakarta, Fitra Robby Firdaus, memasuki tahap akhir.

Pada sidang putusan di PN Denpasar kemarin (25/1), ketua majelis hakim Putu Agus Adi Antara menghukum dua warga negara (WN) India, Gurmej Singh, 21 dan Ajaypal Singh, 21, hukuman 7,5 tahun penjara.

Dua WNA India itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian Fitra Robby Firdaus di rumahnya di Jalan Tukad Bilok, Sanur Kauh, Denpasar, 13 Mei 2023 lalu.

“Menyatakan kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP,” ujar Putu Agus Adi Antara.

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum I Made Lovi Pusnawan yang pada persidangan tanggal 12 Desember 2023 menuntut kedua terdakwa dihukum masing-masing 15 tahun penjara.

Pada sidang tuntutan, JPU menuntut kedua terdakwa melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 351 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua subsider.

Namun, dalam putusannya, majelis hakim berbeda pendapat dengan JPU dengan tidak menyertakan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir.

2 WNA India Gurmej Singh, 21 dan Ajaypal Singh, 21, pembunuh pria Jakarta di Bali diganjar 7,5 tahun penjara di PN Denpasar kemarin
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News