2 WNA India Pembunuh Pria Jakarta Diganjar 7,5 Tahun Penjara

Jumat, 26 Januari 2024 – 07:23 WIB
2 WNA India Pembunuh Pria Jakarta Diganjar 7,5 Tahun Penjara - JPNN.com Bali
Dua warga negara India Gurmej Singh (21) dan Ajaypal Singh (21) berjalan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, kemarin (25/1) seusai sidang putusan. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu

Kasus yang terjadi pada Sabtu, 13 Mei 2023, bermula saat kedua terdakwa bermain kartu di rumah korban Fitra Robby Firdaus setelah mendarat di Bandara Ngurah Rai.

korban Fitran Robby dengan itikad baik mengajak kedua pelaku untuk menginap di rumahnya. Kedua pelaku yang saat itu baru pertama kali menginjakkan kaki di Bali pun menerima tawaran baik tersebut.

Tiga hari kemudian terjadi salah paham antara kedua pelaku dan korban dan berujung tindak pidana penganiayaan.

Selain menganiaya Fitra Robby Firdaus, terdakwa menganiaya teman satu negaranya, Rajesh Sheen, 40.

Kedua pelaku sempat berusaha kabur melalui pintu belakang rumah menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk kembali ke negaranya.

Namun, kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap polisi sebelum sempat terbang ke India. (lia/JPNN)

2 WNA India Gurmej Singh, 21 dan Ajaypal Singh, 21, pembunuh pria Jakarta di Bali diganjar 7,5 tahun penjara di PN Denpasar kemarin

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News