Begini Kronologis Penangkapan Dua Pengedar 18 Kg Sabu-sabu di Cyloam Residence Kuta, Dramatis

Rabu, 23 Februari 2022 – 01:11 WIB
Begini Kronologis Penangkapan Dua Pengedar 18 Kg Sabu-sabu di Cyloam Residence Kuta, Dramatis - JPNN.com Bali
Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas menunjukkan barang bukti sabu-sabu dari tangan kedua tersangka. (Sentot Prayogi/JPNN.com)

Keduanya diketahui sama-sama menetap di Cyloam Residence, Jalan Merdeka Raya IX, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.

"Dari informasi itu, pada 19 Februari 2022 pagi sekitar pukul 10.00 WITA dilakukan pemantauan terhadap kedua pelaku di Cyloam Residence," ulas Kapolresta.

Enam jam menyanggongi lokasi, Kasatnarkorba Polresta Denpasar Kompol Losa Lusiana Araujo bersama 8 personel anggotanya menuai hasil sekitar pukul 16.00 WITA.

"Pukul 16.00 WITA terlihat dua orang dengan ciri-ciri pelaku sedang duduk di atas motor di areal parkir Cyloam Residence," ujar mantan Kabag Rolog Polda Metro Jaya ini.

Tanpa menunggu lama, petugas langsung meringkus keduanya dan melakukan penggeledahan di dalam kamar yang ditempati para tersangka di Cyloam Residence.

"Dari kamar kedua pelaku ditemukan 10 paket narkoba jenis sabu-sabu di dalam kotak bekas yang disimpan dalam tas gendong," jelas AKBP Bambang Yugo.

Dari hasil interogasi, narkotika dengan jumlah lebih besar ternyata masih tersimpan di kamar indekos lainnya di Jalan Glogor Carik, Gang Jambu, Desa Pemogan, Denpasar Selatan.

Di kamar indekos ini polisi menemukan 118 paket narkotika jenis sabu-sabu dan 10 paket klip plastik berisi pecahan tablet yang diduga ekstasi atau ineks.

Begini kronologis penangkapan dua pengedar 18 Kg sabu-sabu saat diamankan di Cyloam Residence Kuta, dramatis
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News