Begini Kronologis Penangkapan Dua Pengedar 18 Kg Sabu-sabu di Cyloam Residence Kuta, Dramatis

Rabu, 23 Februari 2022 – 01:11 WIB
Begini Kronologis Penangkapan Dua Pengedar 18 Kg Sabu-sabu di Cyloam Residence Kuta, Dramatis - JPNN.com Bali
Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas menunjukkan barang bukti sabu-sabu dari tangan kedua tersangka. (Sentot Prayogi/JPNN.com)

bali.jpnn.com, DENPASAR - Belum genap dua pekan menjabat, Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas sudah mencatatkan prestasi luar biasa.

Dua pengedar narkotika jaringan sindikat nasional kelas kakap asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan, masing-masing Aulia Rahman (30) dan M. Ansar (25) berhasil diciduk anak buahnya.

Kedua pemuda berstatus kurir atau pengedar ini digerebek Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Denpasar, Sabtu (19/2) sore lalu.

Dari tangan kedua pelaku, petugas mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 128 paket plastik klip dengan berat total mencapai 18.283 gram atau 18 kg lebih.

Bersamaan itu, 10 paket klip plastik berisi pecahan tablet narkotika jenis ekstasi atau ineks sebanyak 984 butir dengan netto 427 gram juga dirampas dari tangan kedua tersangka.

Menurut Kapolresta AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat gelar kasus di Polresta Denpasar, Selasa kemarin (22/2), kedua tersangka dipantau sejak 14 Februari 2022.

"Mulai tanggal 14 Februari 2022 dilakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti awal yang mengarah kepada kedua pelaku," ungkap AKBP Bambang Yugo.

Dari fakta-fakta tersebut, didapat informasi tentang ciri-ciri pelaku dua orang dengan perawakan kurus kecil yang biasa mengendarai sepeda motor Honda Vario.

Begini kronologis penangkapan dua pengedar 18 Kg sabu-sabu saat diamankan di Cyloam Residence Kuta, dramatis
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News