Zaenal Tayeb; Saya Orang Bugis, akan Mempertahankan Kejujuran dan Kehormatan
Jumat, 26 November 2021 – 06:52 WIB
Yuri dinyatakan tidak terbukti melanggar pasal 266 ayat 1 KUHP.
"Aneh, kok malah saya dijebloskan dan dituduh menyuruh Yuri memasukkan keterangan palsu.
Putusan ganjil ini biarkan cukup saya yang mengalami, jangan sampai ada masyarakat dikorbankan menjadi tumbal," sungut Zaenal Tayeb.(gie/JPNN)
Mantan promotor tinju Zaenal Tayeb mengaku akan terus mencari keadilan, 'saya orang Bugis, akan mempertahankan kejujuran dan kehormatan
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News