Di Polda Bali, Ketua KPK Setuju Koruptor Dihukum Mati, Ini Syaratnya
Untuk itu, kata dia, seseorang yang korupsi pasal 2 ayat (1) dalam keadaan pasal 2 ayat (2) itulah yang hanya bisa diancam dengan hukuman mati.
"Jadi kalau sekarang ramai orang mengutuk seluruh pelaku korupsi diancam hukuman mati, saya setuju. Namun, persoalannya, undang-undangnya tidak demikian," bebernya.
Sebelumnya, Jaksa Agung, Burhanuddin, menyatakan, penerapan hukuman mati bagi koruptor perlu dikaji lebih dalam untuk memberikan efek jera.
Beragam upaya penegakan hukum telah dilakukan misalnya menjatuhkan tuntutan yang berat sesuai tingkat kejahatan.
Termasuk mengubah pola pendekatan dari follow the suspect menjadi follow the money dan follow the asset serta memiskinkan koruptor. (antara/lia/jpnn)
Di Polda Bali, Ketua KPK Firli Bahuri setuju koruptor dihukum mati. Namun, syaratnya harus mengkaji ulang pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 UU No 31 Tahun 1999
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News