Di Polda Bali, Ketua KPK Setuju Koruptor Dihukum Mati, Ini Syaratnya

Kamis, 25 November 2021 – 13:31 WIB
Di Polda Bali, Ketua KPK Setuju Koruptor Dihukum Mati, Ini Syaratnya - JPNN.com Bali
Ketua KPK Firli Bahuri saat ditemui di Polda Bali. Foto: ANTARA/HO

Jadi secara legalitas, tidak semua pelaku pidana korupsi bisa dihukum mati.

Hanya tindak pidana korupsi yang diatur dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 2 ayat (2) saja yang bisa dihukum mati.

Menurut jenderal polisi bintang tiga ini, seluruh tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan bencana dan keadaan tertentu maka semua disebut gratifikasi,

komitmen fee, pengadaan barang dan jasa, perbuatan curang, perbuatan konflik kepentingan dan tindak pidana lainnya termasuk 29 jenis tindak pidana korupsi.

"29 jenis tindak pidana itu masuk semua, bisa diancam dengan hukuman mati.

Kalau seandainya pasal ini belum diubah, tidak bisa menuntut seorang tindak pidana pelaku korupsi untuk hukuman mati.

Kecuali pasal 2 ayat (1) dan pasal 2 ayat (2) UU 31/1999 (dikeluarkan dan dibuat pasal tersendiri), itu persoalannya," kata komisaris jenderal polisi ini.

 Ia menjelaskan persoalan Undang-undang secara legitimate rigid  bahwa ancaman hukuman mati hanya ditemukan di dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 2 ayat (2).

Di Polda Bali, Ketua KPK Firli Bahuri setuju koruptor dihukum mati. Namun, syaratnya harus mengkaji ulang pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 UU No 31 Tahun 1999
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News