Di Polda Bali, Ketua KPK Setuju Koruptor Dihukum Mati, Ini Syaratnya

Kamis, 25 November 2021 – 13:31 WIB
Di Polda Bali, Ketua KPK Setuju Koruptor Dihukum Mati, Ini Syaratnya - JPNN.com Bali
Ketua KPK Firli Bahuri saat ditemui di Polda Bali. Foto: ANTARA/HO

bali.jpnn.com, DENPASAR - Ketua KPK Firli Bahuri setuju koruptor dihukum mati.

Namun, sebagai negara hukum, penerapan hukuman mati harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menurut Firli Bahuri, satu tindak pidana korupsi yang bisa diancam hukuman mati diatur di pasal 2 ayat (1) UU 31/1999.

Unsur-unsurnya antara lain barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan atau menguntungkan orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

“Dalam UU Nomor 31 Tahun 1999, dari 30 bentuk dan jenis tindak pidana korupsi, hanya satu tindak pidana korupsi yang bisa diancam dengan hukuman mati,” kata Firli Bahuri saat ditemui di Polda Bali.

Ketentuan pasti hukuman mati untuk tindak pidana korupsi termaktub di pasal 2 ayat (2).

“Siapa yang melakukan korupsi dalam suasana bencana alam dan keadaan tertentu diancam hukuman mati, itu syaratnya," ujarnya.

Artinya, mandat dan perintah dari pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31/1999 tentang Tipikor tersebut harus memenuhi ketentuan pasal 2 ayat (1).

Di Polda Bali, Ketua KPK Firli Bahuri setuju koruptor dihukum mati. Namun, syaratnya harus mengkaji ulang pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 UU No 31 Tahun 1999
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News