Pemegang Merek Victory 2 Singa Ingatkan Pelanggar Hak Cipta, Ancamannya Tak Main-main
Satya yang juga pendiri Yayasan Aku For Bali, sebuah organisasi kemanusiaan yang membantu masyarakat di Bali selama pandemi ini mengatakan, kedua merek tersebut, Victory 2 Singa dan Victory berada di bawah UD Sukri Dana Abadi.
"Kini kedua merek tersebut sudah dikenal banyak konsumen di seluruh Indonesia.
Untuk itu, saya mengimbau agar para konsumen lebih teliti saat saat membeli produk ini," ujar Satya Wibawa.
Kenapa begitu?
"Karena kami banyak menemukan produk yang serupa dengan menggunakan ciri-ciri produk yang hampir sama dengan kedua merek tersebut.
Sehingga hal tersebut dapat merugikan konsumen yang menginginkan sebuah produk yang berkualitas," jawabnya.
Satya Wibawa SH MH menegaskan, kepada para peniru tersebut bahwa ada sanksi pidana terhadap pelanggaran hak cipta sebagaimana bunyi pasal 112 UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Dalam pasal tersebut menyatakan setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (3) dan atau pasal 52 untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan atau denda paling banyak Rp 300.000.000.
Pemegang merek Victory 2 Singa Dra Hartutik ingatkan pelanggar hak cipta, ancamannya penjara 2 tahun dan denda Rp 300 juta
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News