Pemegang Merek Victory 2 Singa Ingatkan Pelanggar Hak Cipta, Ancamannya Tak Main-main
Seperti sapu plastik, sapu ijuk, sapu lidi, sekop atau erok sampah, tempat sampah, lap pel pembersih lantai hingga gantungan baju.
Semua produk rumah tangga tersebut diberi merek Victory 2 Singa dan didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan nomor pendaftaran IDM000640967, tanggal penerimaan 28 Mei 2018.
Hal tersebut dibenarkan kuasa hukumnya, Satya Wibawa SH MH.
Menurut Satya, sertifikat merek Victory 2 Singa secara sah dan meyakinkan sudah dilegalisir oleh Dr Freddy Harris SH LLM ACCS dengan atas nama sebagai Menteri Hukum dan HAM, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual.
"Dalam sertifikat merek tersebut menyebut, perlindungan hak atas merek tersebut diberikan untuk jangka waktu 10 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan sampai dengan tanggal 28 Mei 2028," ujar Satya Wibawa SH MH.
Dan jangka waktu perlindungan itu, dapat diperpanjang (pasal 35 UU Hak Cipta).
Menurut Satya, Dra Hartutik tak hanya memiliki sertifikat merek Victory 2 Singa saja.
Ia juga memiliki merek lain yang juga terdaftar secara resmi ke kementerian Hukum dan HAM, yakni merek Victory yang disahkan pada 29 November 2011 dengan nomor pendaftaran IDM000410436.
Pemegang merek Victory 2 Singa Dra Hartutik ingatkan pelanggar hak cipta, ancamannya penjara 2 tahun dan denda Rp 300 juta
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News