Kemenkumham Izinkan WNA Masuk Bali, Jamaruli: Petugas Kami Siap Terima Wisatawan
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kementerian Hukum dan HAM menunjuk Bandara Ngurah Rai sebagai salah satu bandara kedatangan wisatawan sesuai ketentuan dalam Pasal 2 ayat (7) Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 34 Tahun 2021.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tersebut merujuk kepada keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.HH-02.GR.02.02 Tahun 2021 tentang
Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu sebagai tempat masuk dalam masa penanganan penyebaran Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Berdasar Pemenkumham telah dibuka lagi kesempatan pemegang visa kunjungan dan visa diplomatik untuk masuk ke Indonesia.
Namun, untuk membuka pintu bagi warga negara asing (WNA), Bali harus mendapat persetujuan dari Satgas Penanganan Covid-19 tingkat nasional.
Yang jelas, Kanwil Hukum dan HAM Wilayah Bali sendiri menyatakan kesiapannya jika Bali benar-benar dibuka untuk WNA
"Pada prinsipnya petugas kami (Imigrasi Bandara) siap dan sebelumnya juga sudah siap dan masih tetap berjaga dan tetap ada di lapangan,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk.
Jamaruli Manihuruk menjelaskan, kendati tidak ada WNA yang masuk, petugas Imigrasi masih tetap berjaga di Bandara Ngurah Rai dan pelabuhan yang ada di Pulau Dewata.
Kementerian Hukum dan HAM izinkan WNA masuk Bali, Kanwil Kemenkumham Bali sendiri menyiapkan petugas imigrasi di Bandara Ngurah Rai untuk berjaga
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News