Kemenkumham Izinkan WNA Masuk Bali, Jamaruli: Petugas Kami Siap Terima Wisatawan
Minggu, 19 September 2021 – 01:00 WIB
Terkait dengan orang asing yang akan datang ke Bali dan sudah ada di Bali, pihaknya mengimbau agar mematuhi aturan perundang-undangan, termasuk prokes.
"Dalam MenkumHAM Nomor 34 Tahun 2021 ada pasal yang menegaskan WNA yang melanggar prokes akan dikenakan tindakan keimigrasian.
Sebenarnya hal itu sudah dilakukan sebelumnya bagi yang melanggar prokes, lalu dideportasi dan dipertegas lagi melalui Permenkumham itu," jelasnya.
Sejumlah warga asing sudah dikenakan tindakan Keimigrasian (deportasi) karena melanggar prokes. (antara/lia/JPNN)
Kementerian Hukum dan HAM izinkan WNA masuk Bali, Kanwil Kemenkumham Bali sendiri menyiapkan petugas imigrasi di Bandara Ngurah Rai untuk berjaga
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News