Begini Kata Polisi Terkait Peluang Aktor Wikwik Jadi Tersangka, Ternyata
bali.jpnn.com, GIANYAR - Satreskrim Polres Gianyar resmi menetapkan perekam, pengupload sekaligus penyebar video wikwik pelajar SMKN 1 Tampaksiring berinisial WA, 21, sebagai tersangka.
Sementara terhadap dua pemeran video tak senonoh yang beredar di media sosial, polisi tampaknya masih cukup berhati-hati meski peluang menjadikan mereka tersangka cukup terbuka.
Kasatreskrim Polres Gianyar AKP Laurens Rajamangapul Haselo mengatakan, penyidik kepolisian masih perlu kehatian-hatian menangani perkara aktor wikwik.
Pasalnya, keduanya masih di bawah umur.
Pemeran pria pelajar kelas XI SMKN 1 Tampaksiring berinisial IGA asal Kabupaten Bangli masih berumur 17 tahun.
Sementara pacarnya NKAR, pelajar SMKN 1 Tampaksiring yang kini sudah pindah ke SMKN 1 Susut, Bangli, baru 16 tahun.
"Kami dalam proses penyelidikan.
Terutama untuk mendalami keterlibatan keduanya seperti apa.
Setelah menangkap perekam dan penyebar video wikwik, polisi masih mendalami peluang aktor jadi tersangka. Hanya saja masih perlu kehati-hatian
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News