Begini Kata Polisi Terkait Peluang Aktor Wikwik Jadi Tersangka, Ternyata
Rabu, 10 November 2021 – 08:45 WIB
Kepada penyidik, WA mengaku hanya iseng merekam adegan itu.
Tidak ada niat memeras pelaku atau niat lainnya.
Meski demikian, WA dijerat Pasal 27 ayat (1), Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (rb/dra/yor/JPR)
Setelah menangkap perekam dan penyebar video wikwik, polisi masih mendalami peluang aktor jadi tersangka. Hanya saja masih perlu kehati-hatian
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News