Muncikari Penjual PSK ABG di Tabanan Lolos UU ITE, Ini Dalih AKBP Ranefli
Minggu, 31 Oktober 2021 – 11:12 WIB
Pasalnya, pelaku langsung mempekerjakan korbannya.
Satu dari dua korbannya merupakan anak di bawah umur.
Yang masih berusia 15 tahun dan terhitung kerabatnya.
"Kalau perdagangan (orang), korbannya akan diserahkan lagi ke orang atau badan ilegal untuk dipekerjakan lagi.
Biasanya keluar negeri.
Ini kan dipekerjakan langsung oleh pelaku untuk kegiatan prostitusi.
Jadi, kami melihatnya unsur yang paling mengena dari sisi eksploitasi terhadap korbannya yang masih anak-anak," katanya.
Seperti diberitakan, aksi pelaku terbongkar karena kecurigaan warga sebuah indekos di Jalan KS Tubun, Tabanan.
Muncikari penjual PSK ABG di Tabanan Khomsatun Hasanah lolos UU ITE dan Perdagangan Orang, AKBP Ranefli Dian Candra punya dasarnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News