Muncikari Penjual PSK ABG di Tabanan Lolos UU ITE, Ini Dalih AKBP Ranefli

Minggu, 31 Oktober 2021 – 11:12 WIB
Muncikari Penjual PSK ABG di Tabanan Lolos UU ITE, Ini Dalih AKBP Ranefli - JPNN.com Bali
Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra menggelar konferensi pers pengungkapan kasus prostitusi di wilayah Tabanan, Bali, Kamis lalu (28/10). Foto: ANTARA/HO-Polres Tabanan

bali.jpnn.com, TABANAN - Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra memastikan muncikari penjual anak baru gede (ABG), Khomsatun Hasanah, 28, lolos dari jerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Perbuatan janda muda asal Lumajang, Jawa Timur, ini lebih mengarah pada kegiatan eksploitasi secara ekonomi maupun seksual terhadap anak di bawah umur.

Tindakan tersangka memenuhi unsur pelanggaran pasal 88 UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan UUU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun.

Pelaku juga diduga melanggar pasal 296 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.

"Untuk sangkaan pelanggaran Undang-Undang ITE belum memenuhi unsur.

Karena aplikasi perpesanan singkat tersebut hanya dipakai untuk komunikasi saat transaksi.

Tidak dipakai untuk mempertontonkan adegan porno atau yang mengarah pornografi," dalih AKBP Ranefli Dian Candra dilansir dari Baliexpress.id.

Terkait tindak pidana perdagangan orang, AKBP Ranefli mengatakan tidak terpenuhi.

Muncikari penjual PSK ABG di Tabanan Khomsatun Hasanah lolos UU ITE dan Perdagangan Orang, AKBP Ranefli Dian Candra punya dasarnya
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News