WNA Lithuania Dideportasi Usai Bebas dari Lapas Kerobokan, Jamaruli Sebut Langkah Ini
bali.jpnn.com, DENPASAR - Setelah mendekam selama lima bulan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan, seorang warga negara asing (WNA) asal Lithuania bernama Mantas V akhirnya bebas.
Mantas V sebelumnya divonis bersalah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar terkait kasus penganiayaan yang membuatnya harus menjalani masa penahanan di Bali.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, mengatakan, setelah bebas Mantas V langsung dideportasi ke negaranya.
"Dengan bebasnya napi tersebut, pihak Lapas Kerobokan menyerahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk diberi sanksi pendeportasian," ujar Jamaruli Manihuruk, Jumat (22/10/21).
Saat ini, Mantas V telah diserahterimakan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dengan pengawalan petugas untuk mendapatkan sanksi pendeportasian.
"Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah membuat surat pemberitahuan, ditujukan kepada kedutaan negara yang bersangkutan perihal penempatan warga negaranya di ruang detensi sebelum dideportasi,” katanya.
Baca Juga:
Jamaruli mengklaim, selama dalam tahanan, Mantas V berkelakuan baik dan menaati peraturan yang telah ditetapkan.
"Sebagaimana tugas dan fungsinya, Lapas Kerobokan telah melaksanakan pembinaan, bimbingan sosial dan kerohanian," ucapnya.
WNA Lithuania bernama Mantas V langsung dideportasi usai bebas menjalani masa penahanan di Lapas Kerobokan Bali
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News