Turis Asing Diingatkan Jangan Main-main di Bali, Langgar SOP Covid-19 Ancamannya Deportasi

bali.jpnn.com, DENPASAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) didukung pemerintah pusat telah menyusun Standar Operational Procedure (SOP) terkait dibukanya rute penerbangan internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kamis (14/10) kemarin.
Mengantisipasi adanya pelanggaran SOP tersebut, sejumlah ancaman sanksi telah disiapkan.
Mulai dari sanksi teguran hingga ancaman dipulangkan ke negara asal alias deportasi.
Penegasan tersebut diungkapkan Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Wakil Gubernur Tjok Oka Artha Ardana Sukawati alias Cok Ace
dan unsur Muspida Bali, saat meninjau pembukaan rute penerbangan internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai, kemarin.
Gubernur Koster mengimbau turis asing dan pelaku usaha pariwisata menaati SOP yang sudah dibuat dan sejak jauh-jauh hari telah disosialisasikan.
"Kalau ada pelanggaran protokol kesehatan (yang sudah ditetapkan, red), tentu kita akan terapkan aturan," jelas Wayan Koster.
Penerapan sanksi ini, menurut Koster, akan ditegakkan secara bertingkat sesuai level pelanggaran prokes yang dilakukan wisman.
Turis asing diingatkan tidak main-main saat liburan di Bali. Seandainya ada yang berani langgar SOP Covid-19, ancamannya adalah deportasi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News
BERITA TERKAIT
- Luhut Rilis Surat Sakti, Koster dan PT DEB Wajib Tunduk, Terminal LNG Sanur Tamat?
- Menkumham Kaji Usulan Gubernur Koster Cabut VoA Rusia & Ukraina, Simak Kalimatnya
- Penerbangan Internasional Bandara Bali Bertambah, Air New Zealand Buka Rute Auckland-Denpasar
- Reaksi PSSI Bali Setelah FIFA Coret Indonesia Jadi Host Piala Dunia U20, Pasrah
- FIFA Coret Indonesia, tak Ada Kata Maaf dari Koster, Putu Artha: Kami Akan Bergerak
- Perhatikan Ulah Bule Amerika Ini, Nekat Mabuk di Bandara Ngurah Rai, Lihat yang Terjadi