WNA Lithuania Dideportasi Usai Bebas dari Lapas Kerobokan, Jamaruli Sebut Langkah Ini

Jumat, 22 Oktober 2021 – 17:55 WIB
WNA Lithuania Dideportasi Usai Bebas dari Lapas Kerobokan, Jamaruli Sebut Langkah Ini - JPNN.com Bali
WN Lithuania Mastas V (tengah) dijemput tim Imigrasi untuk dideportasi setelah bebas menjalani hukuman dan kasus penganiayaan di Lapas Kerobokan. (Istimewa)

Jamaruli Manihuruk menyatakan, pelaksanaan pembebasan telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pembebasan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) WNA.

SOP yang dilakukan seperti pemeriksaan barang bawaan yang bersangkutan oleh petugas lapas.

Ini dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. (bhi/JPNN)

WNA Lithuania bernama Mantas V langsung dideportasi usai bebas menjalani masa penahanan di Lapas Kerobokan Bali

Redaktur : Ali Mustofa
Reporter : Wibi Leksono

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News