Hendra Febri Pasrah Diganjar 14 Tahun, Barang Buktinya Bejibun

Rabu, 29 September 2021 – 08:58 WIB
Hendra Febri Pasrah Diganjar 14 Tahun, Barang Buktinya Bejibun - JPNN.com Bali
Terdakwa Hendra Febri saat mengikuti sidang daring dengan agenda putusan kemarin. Terdakwa diganjar 14 tahun penjara. Foto: Antara/Ayu Khania Pranishita

bali.jpnn.com, DENPASAR - Terdakwa Hendra Prastia Febri pasrah saat diganjar 14 tahun penjara di PN Denpasar kemarin.

Kurir narkoba yang dibekuk dengan barang bukti 149,2 gram netto sabu-sabu dan 222 butir ekstasi langsung menerima usai majelis hakim yang diketuai Putu Suyoga menjatuhkan hukuman.

“Saya menerima yang mulia,” ujar terdakwa didampingi kuasa hukumnya dari Posbakum Denpasar Ni Wayan Pipit Prabhawanty.

Keputusan yang sama diambil jaksa penuntut umum.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan JPU.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Prastia Febri Jalani dengan pidana penjara selama 14 tahun denda Rp2 miliar subsider tiga bulan penjara," kata I Putu Suyoga.

Berdasar dakwaan JPU, Selasa, 4 Mei 2021, penyidik Satresnarkoba Polresta Denpasar mendapat informasi terdakwa yang berada

di Jalan Batu Paras, Gang Baladewa No. 7 Banjar Batu Paras, Desa/Kelurahan Padang Sambian Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, mengedarkan narkoba.

Kurir narkoba Hendra Febri pasrah diganjar 14 tahun penjara. Hukuman berat tersebut dijatuhkan lantaran barang bukti yang diamankan cukup banyak
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News