Hendra Febri Pasrah Diganjar 14 Tahun, Barang Buktinya Bejibun
Rabu, 29 September 2021 – 08:58 WIB
![Hendra Febri Pasrah Diganjar 14 Tahun, Barang Buktinya Bejibun - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2021/09/29/terdakwa-hendra-febri-saat-mengikuti-sidang-daring-dengan-ag-g2f1.jpg)
Terdakwa Hendra Febri saat mengikuti sidang daring dengan agenda putusan kemarin. Terdakwa diganjar 14 tahun penjara. Foto: Antara/Ayu Khania Pranishita
Pada pukul 21.00 WITA terdakwa langsung ditangkap pihak kepolisian.
Berdasar hasil interogasi dan pemeriksaan handphone terdakwa ditemukan bukti percakapan di aplikasi telegram dengan bosnya yang bernama OM (daftar pencarian orang/DPO) tentang transaksi narkoba.
Semua barang bukti narkotika tersebut adalah milik bosnya bernama OM, dan terdakwa hanya sebagai kurir atau perantara jual beli narkotika antara OM dengan pembelinya.
Kurir narkoba Hendra Febri pasrah diganjar 14 tahun penjara. Hukuman berat tersebut dijatuhkan lantaran barang bukti yang diamankan cukup banyak
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News