21 Warga Asing di Bali Tunggu Waktu Dideportasi, Ini Asal Negara Mereka
bali.jpnn.com, DENPASAR - Rupanya banyak warga asing di Bali yang tersangkut perkara hukum dan menunggu waktu untuk dideportasi.
Dari hasil sidak, Sub Seksi Kemanan Kantor Imigrasi Denpasar, Kamis (23/9) kemarin, ada 21 warga negara asing (WNA) yang masuk daftar deportasi.
"Mereka semua sedang menunggu proses pemulangan atau pendeportasian ke negara asal,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dilansir dari Radarbali.id.
21 WNA tersebut berasal dari beragam negara.
Di antaranya dari Mesir, Venezuela, Rusia, Libya, Australia, Republik Rakyat Tiongkok (RRT), dan Italia.
Selain itu dari New Zealand, India, Nigeria, Tanzania, Prancis, Pantai Gading, Belanda, dan Turki.
Baca Juga:
Jamaruli mengatakan, sidak rutin yang dilakukan Rudenim Denpasar penting dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban setiap blok agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Sidak rutin ini sangat penting dilakukan.
Ada 21 warga negara asing di Bali menunggu waktu deportasi setelah terlibat permasalahan hukum di Pulau Dewata.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News