Gede Darmika Terancam Mati, Jaksa Buleleng Bongkar Fakta Ini
bali.jpnn.com, SINGARAJA - Gede Darmika, 50, pembunuh ayah kandungnya sendiri di Banjar Dinas Kayuputih, Desa Sanggalangit, Gerokgak, Buleleng, yang berlangsung 17 Mei lalu, diadili kemarin.
Agenda sidang secara online di PN Singaraja mendengarkan pembacaan dakwaan jaksa Isnarti Jayaningsih.
Terdakwa didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Wayan Purna.
“Kejadian berawal saat terdakwa datang ke rumah tetangga membantu upacara pengabenan. Di lokasi, terdakwa menenggak arak hingga mabuk,” kata jaksa Isnarti dilansir dari Radarbali.id.
Dalam keadaan mabuk, terdakwa diantar pulang saksi Wayan Suardika.
Setiba di rumah, terdakwa langsung mengambil linggis dan menuju tembok pembatas rumah dirinya dengan korban.
Terdakwa lantas memanggil korban dan menantang ayah kandungnya.
Karena tidak ada jawaban, terdakwa mengambil sebilah sabit yang terletak di bale sekepat.
Pembunuh ayah kandung Gede Darmika terancam mati setelah melukai tetangga, ibu kandung dan membunuh ayah kandungnya sendiri bulan Mei silam
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News