Pembunuh Lansia di Buleleng Dituntut 13 Tahun Penjara, Impas!

Selasa, 07 September 2021 – 08:30 WIB
Pembunuh Lansia di Buleleng Dituntut 13 Tahun Penjara, Impas! - JPNN.com Bali
Ilustrasi. (Dok.JPNN.Com)

bali.jpnn.com, SINGARAJA - Aksi sadis Yoni Jatmiko menghabisi Ni Ketut Mintaning, seorang lansia yang hidup sebatang kara di Kelurahan Penarukan, Buleleng, berbuah karma.

Saat sidang tuntutan yang digelar secara virtual di PN Singaraja kemarin, Bung Yoni dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Isnarti Jayaningsih hukuman 13 tahun penjara.

JPU Isnarti berkeyakinan terdakwa Yoni telah melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain, sebagaimana diatur dalam rumusan pasal 338 KUHP.

“Menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Singaraja yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yoni Jatmiko dengan pidana penjara selama 13 tahun

dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata JPU Isnarti didepan majelis hakim yang diketuai AA Ngurah Budhi Dharmawan dilansir dari Radarbali.id.

Menurut Isnarti pihaknya juga telah menyampaikan sejumlah pertimbangan.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, dan menyesali perbuatannya.

JPU Isnarti menuntut terdakwa Yoni Jatmiko, pembunuh lansia di Penarukan, Buleleng dengan hukuman 13 tahun penjara
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News