Pembunuh Lansia di Buleleng Dituntut 13 Tahun Penjara, Impas!

Selasa, 07 September 2021 – 08:30 WIB
Pembunuh Lansia di Buleleng Dituntut 13 Tahun Penjara, Impas! - JPNN.com Bali
Ilustrasi. (Dok.JPNN.Com)

Terdakwa juga telah menyampaikan permohonan maaf pada keluarga korban.

Atas tuntutan JPU itu, Ketua Majelis Hakim A.A. Ngurah Budhi menyatakan menunda sidang untuk mempertimbangkan tuntutan jaksa.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin (6/9) mendatang, dengan agenda pembacaan putusan. (rb/eps/pra/JPR)

JPU Isnarti menuntut terdakwa Yoni Jatmiko, pembunuh lansia di Penarukan, Buleleng dengan hukuman 13 tahun penjara

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News