Gede Darmika Terancam Mati, Jaksa Buleleng Bongkar Fakta Ini
Rabu, 08 September 2021 – 08:35 WIB
Kemudian terdakwa tidur di atas bale sekepat yang berada diseberang jalan dari lokasi kejadian,” imbuh jaksa.
Atas perbuatan terdakwa, JPU memasang pasal 340 KUHP sebagai dakwaan primair dan pasal 338 KUHP sebagai dakwaan subsidair.
Jaksa meyakini terdakwa melakukan pembunuhan berencana.
Apabila terbukti, terdakwa terancam dijatuhi hukuman mati atau hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Mendengar dakwaan jaksa, Ketua Majelis Hakim Heriyanti memutuskan menunda sidang hingga pekan depan.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (rb/eps/pra/JPR)
Pembunuh ayah kandung Gede Darmika terancam mati setelah melukai tetangga, ibu kandung dan membunuh ayah kandungnya sendiri bulan Mei silam
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News