Simpan Sabu-sabu di Indekos Pacar Demi Rp 50 Ribu, Remaja 18 Tahun Pasrah Dituntut 7,5 Tahun Bui

Jumat, 27 Agustus 2021 – 09:43 WIB
Simpan Sabu-sabu di Indekos Pacar Demi Rp 50 Ribu, Remaja 18 Tahun Pasrah Dituntut 7,5 Tahun Bui - JPNN.com Bali
Terdakwa Rizky Januar saat sidang virtual dengan agenda tuntutan di PN Denpasar kemarin. Terdakwa dituntut 7,5 tahun penjara oleh JPU Agus Adnyana Putra. Foto: Antara/Ayu Khania Pranishita

bali.jpnn.com, DENPASAR - Hanya penyesalan yang terlontar dari mulut Rizky Januar, seorang remaja 18 tahun asal Denpasar, saat sidang virtual dengan agenda tuntutan di PN Denpasar, kemarin.

Gara-gara menyembunyikan 12 paket sabu-sabu seberat 1,86 gram, dan satu paket ekstasi seberat 0,38 gram demi upah Rp 50 ribu, remaja tanggung itu dituntut 7,5 tahun penjara oleh JPU Putu Agus Adnyana Putra.

“Menuntut terdakwa pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar JPU Agus Adnyana Putra.

Selain pidana badan, JPU menjatuhkan denda kepada terdakwa sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

JPU Agus Adnyana Putra mengatakan, terdakwa terbukti melanggar dakwaan alternatif pertama, Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan tuntutan setinggi itu, terdakwa mengatakan pasrah. Dalam pernyataan lisannya, terdakwa mengakui khilaf dan memohon majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan hukuman seringan-ringannya.

Berdasar dakwaan, pada hari Senin, 26 April 2021 sekitar pukul 16.00 WITA, terdakwa mendapatkan pesan dari seseorang yang bernama Asmat alias Unyil.

Pesannya, terdakwa diminta mengambil tempelan sabu-sabu sebanyak 12 paket, dan tablet ekstasi warna merah sebanyak lima butir, di jalan by pass Ngurah Rai Sanur.

Simpan paket sabu dan ekstasi di kamar indekos sang pacar, seorang remaja tanggung di Bali diciduk. Dalam sidang kemarin, terdakwa dituntut 7,5 tahun penjara
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News