Jual Paket Pil Koplo Ketengan, Bagus Ngaku Jadi Pengedar Setelah Dirumahkan
bali.jpnn.com, TABANAN - Jaringan narkoba lintas provinsi bernama Bagus Imam Aidin, 19, diciduk tim Resmob Satnarkoba Polres Tabanan, Kamis (19/8) lalu di depan kamar hotel di Jalan Raya Denpasar – Gilimanuk, Desa Abiantuwung, Kediri, Tabanan.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 0,24 gram dan 30.430 butir pil koplo.
Dari pengakuan tersangka Bagus Imam Aidin, paket ketengan kecil pil koplo dihargai Rp 30 sampai Rp 35 ribu.
Baca Juga:
"Dijualnya ketengan. Satu plastik (kecil) bisa dijual Rp 35 ribuan. Untuk sabu-sabunya lain lagi harganya," ujar Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra dikutip dari Baliexpress.id.
Kepada awak media, tersangka Bagus Imam Aidin mengatakan, barang-barang tersebut diperoleh dari luar Bali.
Untuk sabu, dia peroleh dari T. Hanya saja dia mengaku belum pernah bertemu sama sekali dengan yang bersangkutan.
“Selama ini transaksi dilakukan dari jarak jauh. Komunikasi lewat aplikasi pesan singkat dan pembayaran dilakukan melalui transfer antarekening,” kata tersangka Bagus.
Sedangkan untuk pil koplo, tersangka mengaku kalau barang tersebut dia jual bekerja sama dengan A (DPO) yang tinggal satu indekos dengan dirinya.
Tersangka Bagus Imam Aidin menjual paket pil koplo ketengan seharga Rp 30 - 35 ribu. Tersangka beraksi setelah dirinya dirumahkan dari pekerjaan sebelumnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News