Jual Paket Pil Koplo Ketengan, Bagus Ngaku Jadi Pengedar Setelah Dirumahkan
Menariknya lagi, tersangka Bagus mengaku dirinya belum lama terjun ke bisnis haram ini. Tepatnya baru enam bulanan.
Baca Juga:
Itupun karena dirinya sudah tidak ada pilihan pekerjaan selepas dirumahkan dari sebuah restoran di wilayah Kuta akibat pandemi Covid-19. "Baru enam bulanan," kata tersangka Bagus.
Untuk sementara, penyidik menjerat Bagus dengan dua pasal. Pertama Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
yang ancaman pidananya paling singkat empat tahun, paling lama 12 tahun, dan denda paling sedikit Rp 800 juta hingga yang terbanyak Rp 8 miliar.
Sedangkan untuk barang bukti pil koplo, tersangka diancam dengan Pasal 196 dan 197 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Ancamannya pidana penjaranya paling lama 15 tahun dan denda palng banyak Rp 1,5 miliar. (bx/hai/man/JPR)
Tersangka Bagus Imam Aidin menjual paket pil koplo ketengan seharga Rp 30 - 35 ribu. Tersangka beraksi setelah dirinya dirumahkan dari pekerjaan sebelumnya
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News