TEGAS! Aktivis Perempuan Desak Perenggut Keperawanan Anak Kandung di Buleleng Dikebiri

Senin, 23 Agustus 2021 – 13:49 WIB
TEGAS! Aktivis Perempuan Desak Perenggut Keperawanan Anak Kandung di Buleleng Dikebiri - JPNN.com Bali
Tersangka Nyoman Sumiarsa, bapak bejat asal Buleleng yang merenggut keperawanan anak kandungnya sendiri selama empat tahun terakhir, diamankan polisi. Aktivis anak mendesak tersangka dihukum kebiri selain pidana badan. (Istimewa)

bali.jpnn.com, DENPASAR - Aktivis anak dan perempuan Bali, Siti Sapurah, mendesak penegak hukum memberlakukan hukuman kebiri kepada Nyoman Sumiarsa, 47,

seorang ayah asal Sawan, Buleleng, yang tega merenggut keperawanan anak kandung, IM, 19, selama 4 tahun.

Alasannya, perbuatan pelaku bukan saja biadab, tapi juga melanggar UU Perlindungan Anak (UU PA) No. 17 Tahun 2016, yang salah satu pasalnya mengatur hukuman kebiri, selain pidana.

“Kalau sekarang umur korban 19 tahun, itu artinya, pada awal kejadian, korban berstatus anak di bawah umur. Sangat layak pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak,” ujar Siti Sapurah kepada Radarbali.id.

Berdasar pasal 81 tentang pencabulan dan pasal 82 tentang persetubuhan anak di bawah umur, maksimal hukumannya 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.

Hukumannya bisa ditambah dengan pidana lain yang diatur dalam PP No. 70 Tahun 2020 yaitu kebiri kimia, dan dipasang chip dalam tubuhnya untuk mengawasi jika keluar dari penjara tidak mengulangi perbutan yang sama.

“Kebiri kimia itu untuk menekan birahi, bukan dipotong alat kelaminnya, tetapi untuk menekan birah agar tidak lagi melakukan pencabulan,” katanya.

Merujuk kasus Nyoman Sumiarsa, seharusnya penegak hukum menerapkan hukuman maksimal agar menimbulkan efek jera bagi para pelaku lain di luar sana yang masih berkeliaran.

Selain menuntut tersangka Nyoman Sumiarsa dihukum secara pidana, aktivis perempuan juga mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman kebiri
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News