TEGAS! Aktivis Perempuan Desak Perenggut Keperawanan Anak Kandung di Buleleng Dikebiri
“Apalagi dalam kasus ini, korbannya adalah orang dekat, yakni ayahnya sendiri. Hukumannya layak 1/3 dari pidana pokoknya,” tuturnya.
Menurut Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudiano, pelaku Nyoman Sumiarsa beraksi saat korban ada di kamar tidur sendirian.
Saat itulah pelaku beraksi. Korban awalnya menolak dan melawan ajakan bapaknya untuk wik..wik...
Tetapi, lantaran tenaga korban tidak sebanding dengan tenaga bapaknya, korban hanya bisa pasrah
Korban pun dilucuti, dan akhirnya terjadilah aksi wik..wik..
“Kejadian tersebut berlangsung sejak bulan Oktober 2017 sampai peristiwa tersebut dilaporkan sampai 2021,” katanya.
Menurutnya, setiap melakukan perbuatan pelaku selalu mengancam korban.
Pelaku juga merayu anak kandungnya agar menuruti semua kemauannya.
Selain menuntut tersangka Nyoman Sumiarsa dihukum secara pidana, aktivis perempuan juga mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman kebiri
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News