Palsukan Suket Antigen dan Vaksin, Dua Sopir Travel Diciduk, Modusnya Lihai Betul
Pelaku diamankan saat membawa mobil DK 1442 KJ dengan membawa tiga orang penumpang.
Setiap orang membayar Rp 300 ribu untuk ongkos, sehingga terkumpul Rp 900 ribu.
Sebanyak RP 300 ribu untuk rapid test dan Rp 180 ribu untuk tiket menyeberang ke Pulau Jawa.
Tersangka kedua Abdul Halim, 28, diamankan kemarin (18/8).
Pelaku asal Pamekasan, ini, mengemudikan mobil DK 1042 QD, membawa tujuh orang penumpang yang membawa surat keterangan vaksin dan rapid test milik orang lain yang diperoleh dari sopir travel di Jawa.
“Modus yang digunakan dua sopir sudah menyiapkan KTP dan surat vaksin yang diperoleh dari meminjam dari sopir lain di Jawa. Kami masih mendalami lagi dengan memeriksa pemilik KTP yang digunakan,” paparnya.
Kapolres Jembrana mengatakan, modus yang digunakan dua pelaku merupakan modus baru.
Berbeda dengan kasus sebelumnya, dimana pelaku membuat sendiri surat keterangan rapid test tanpa melakukan test untuk digunakan sebagai salah satu syarat menyeberang dari Pelabuhan Gilimanuk atau sebaliknya.
Dua sopir travel asal Jember dan Pamekasan, Jawa Timur, diciduk polisi Jembrana lantaran berusaha meloloskan penumpangnya dengan suket antigen dan vaksin palsu
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News