Palsukan Suket Antigen dan Vaksin, Dua Sopir Travel Diciduk, Modusnya Lihai Betul
Kamis, 19 Agustus 2021 – 11:26 WIB
“Kedua tersangka mengaku baru sekali melakukan modus ini. Tetapi kami masih dalami lagi,” papar AKBP Ketut Gede Adi Wibawa.
Penyidik menjerat kedua tersangka melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP atas pasal 268 ayat 2 KUHP atau pasal 14 ayat 1 UU No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (rb/bas/pra/JPR)
Dua sopir travel asal Jember dan Pamekasan, Jawa Timur, diciduk polisi Jembrana lantaran berusaha meloloskan penumpangnya dengan suket antigen dan vaksin palsu
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News