4 Tahun Renggut Keperawanan Anak Kandung, Alasan Bapak Bejat di Buleleng Ini Keterlaluan
Rabu, 18 Agustus 2021 – 19:29 WIB

Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto merilis kasus persetubuhan yang melibatkan anak di bawah umur oleh Kapolres Buleleng. (Dian Suryantini/Bali Express)
“Saya tidak mengancam anak saya, istri juga tidak. Tetapi, saya menyesal melakukan ini,” papar NS.
Tersangka sendiri setelah diciduk polisi pasca dilaporkan korban langsung dijebloskan ke penjara.
Penyidik menjerat tersangka melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Tersangka juga terancam denda Rp 5 miliar.
“Karena pelakunya adalah orang tua kandung, pidananya ditambah seperti dari ancaman pidana,” pungkas Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto. (bx/dhi/man/JPR)
Perbuatan NS tergolong bejat. Empat tahun, buruh serabutan ini merenggut keperawanan anak kandungnya sendiri, tanpa diketahui istrinya
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News