7 Pelamar CPNS Pemkab Buleleng Lolos saat Masa Sanggah, Pansel Ungkap Fakta Ini
bali.jpnn.com, SINGARAJA - 113 pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2021 melakukan sanggahan setelah gagal lolos seleksi admistrasi.
Namun, hanya 7 pelamar dinyatakan lulus dan dinyatakan telah memenuhi syarat (MS) yang telah ditentukan pansel CPNS 2021.
“Pelamar diperbolehkan melakukan sanggahan bagi yang tidak memenuhi syarat kepada panitia seleksi sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Ketua Pansel CPNS 2021 Gede Suyasa
dikutip dari situs bulelengkab.go.id.
Menurut Sekda Buleleng ini, sanggahan merupakan hak pelamar.
Selama masa sanggahan, ada 113 pelamar yang mengajukan sanggahan, namun hanya 7 pelamar yang dinyatakan lolos.
“Ini sesuai hasil verifikasi panitia berdasarkan ketentuan, bukti dan dokumen yang sah yang diberikan oleh penyanggah,” paparnya.
Agar tidak kecewa, para pelamar yang gagal lolos saat masa sanggahan, akan diberi penjelasan, kenapa tidak lolos atau tidak memenuhi syarat.
Hanya 7 pelamar dinyatakan lulus dan dinyatakan telah memenuhi syarat (MS) yang telah ditentukan pansel CPNS 2021
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News